Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Akses informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.